Biaya dan Prosedur Urus Sertipikat Tanah Warisan, Ini Penjelasan Lengkapnya
![]() |
| Sebuah keluarga di Kabupaten Batang telah usai urus Sertipikat tanah warisan (Photo: Istimewa) |
BATANG, Satriabutonraya.com – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi bukti sejarah kepemilikan, sumber penghidupan keluarga, sekaligus jaminan kepastian hukum di masa depan. Karena itu, ketika pemilik tanah meninggal dunia, proses alih waris perlu segera dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum.
Fenomena yang masih sering terjadi di masyarakat adalah tanah diwariskan hanya berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa diikuti perubahan nama pada sertipikat. Padahal, keterlambatan pengurusan alih waris berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan sebenarnya cukup jelas dan telah diatur dalam regulasi pertanahan.
“Persyaratan biasanya dimulai dari dokumen dasar seperti KTP dan KK orang tua. Jika sudah meninggal, maka dibutuhkan data ahli waris. Surat keterangan waris juga bisa menggunakan format yang disediakan kantor atau dari desa yang telah disahkan,” ujarnya dalam keterangannya.
Dasar Hukum Peralihan Hak Waris Tanah
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan mengenai pendaftarannya diperjelas melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta aturan teknis pelayanan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Regulasi ini menegaskan pentingnya pembaruan data kepemilikan tanah agar ahli waris memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Delapan Dokumen yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah warisan setidaknya perlu menyiapkan delapan dokumen utama, yakni:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
3. Fotokopi identitas ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
4. Sertipikat tanah asli.
5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundangan.
6. Akta wasiat notariil (jika ada).
7. Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
8. Bukti pembayaran BPHTB, SSP/PPh, serta bukti pembayaran uang pemasukan sesuai ketentuan nilai tanah.
Proses Pengajuan Hingga Terbit Sertipikat Baru
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak di buku tanah.
Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun sesuai kesepakatan keluarga.
Bagi pemilik sertipikat yang masih berbentuk analog, proses akan diawali dengan alih media menjadi sertipikat elektronik.
“Kalau masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Kalau sudah sertipikat elektronik, bisa langsung di-entry,” jelas Fiya.
Cara Hitung Biaya Pengurusan
Biaya pengurusan tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan, dengan rumus:
(nilai tanah per meter persegi × luas tanah) ÷ 1000
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi layanan pertanahan juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan akses layanan.
Pentingnya Segera Mengurus Alih Waris
Mengurus alih waris sertipikat sejak dini menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum di masa depan. Selain memberikan kepastian kepemilikan, proses ini juga memudahkan keluarga saat ingin memanfaatkan atau mengembangkan aset tanah secara legal. (RJ/RT/AR)

Posting Komentar